"Mungkin minggu ini akan melayangkan surat pemanggilan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 1 November 2010.
Menurut dia, saat ini Bareskrim Mabes Polri tengah menyusun langkah-langkah untuk menyelidiki kasus bocornya rencana penuntutan Gayus Tambunan terkait kasus pajak pada awal 2010. Polri, kata dia, akan mulai menyelidiki bocornya rentut itu dari pemalsuan rentut tersebut. "Berawal dari pemalsuan dulu, baru ada motifasi, nah motifasi apa," kata dia.
Dia mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada sepuluh saksi yang telah diajukan oleh Kejaksaan Agung sebagai pelapor pemalsuan rentut Gayus tersebut. Polri, kata dia, juga bekerjasama dengan pihak kejaksaan untuk menentukan siapa saksi tambahan berikut barang buktinya. "Kalau kita lihat Kejaksaan sudah serahkan sepenuhnya kepada kita, jadi harapan kita ada semacam kerjasama antar polri dan Kejagung," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan melaporkan Jaksa Cirus Sinaga dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan rentut kasus Gayus. Cirus dan Haposan dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa kita tukeran link ya.