Rabu, 03 November 2010

Enam Polisi Johar Baru Terancam Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno telah selesai memeriksa enam polisi dari Polisi Sektor Johar Baru. Keenamnya terancam ditahan, namun Kepolisian Daerah Metro Jaya belum akan menyidangkan mereka.

"Pemeriksaan terhadap enam polisi sudah selesai. Nanti akan ada sidang disiplin, hanya belum diketahui kapan akan digelar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepada wartawan, Selasa (2/11/2010).
Namun, Boy mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan enam polisi ini. Proses akan berlanjut dengan melakukan analisa terhadap fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. "Setelah selesai pemeriksaan tidak langsung masuk proses sidang. TPF masih mendalami fakta-fakta yang diperoleh tim di lapangan," ujarnya.
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya diserahkan kepada atasan enam polisi. "Dalam hal ini, Kapolres masing-masing polisi, untuk memberikan sanksi kepada mereka," ujar Boy.
Ditanya mengenai pemeriksaan terhadap mahasiswa pelaku kekerasan terhadap anggota polisi saat unjuk rasa 20 Oktober lalu, Boy menyatakan belum fokus ke pemeriksaan mahasiswa.
"Sampai saat ini, kami belum periksa dari mahasiswa pelaku kekerasan. Kami fokus pada enam anggota polisi karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin," jelas Boy.
Untuk memeriksa keenam polisi, TPF memakai PP No 2 tahun 2000 tentang Disiplin Kepolisian. Untuk sanksinya, Boy mengatakan dapat ditetapkan sanksi ringan sampai sanksi berat dari teguran, sanksi, tunda kenaikan pangkat, sampai ditahan di tempat khusus.

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa kita tukeran link ya.

Copyright © 2010 Polres Metro Jakarta Timur l All Right Reserved