Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali melayani pada Jumat 2 September 2011.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, keputusan itu diambil setelah melakukan koordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Kantor Samsat kembali melayani masyarakat pada 2 dan 3 September 2011. Lalu Minggu kembali tidak melayani. Mulai Senin hingga seterusnya akan beroperasi normal seperti hari biasanya," kata Fadjar.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan liburnya pelayanan pajak di kantor samsat selama empat hari untuk memberikan kesempatan bagi para petugas untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1432 H bersama keluarganya. Serta memberikan kesempatan bagi karyawan yang ingin pulang kampung atau mudik Lebaran.
Selamat Pagi, Setelah baca ternyata postingan 2011. Hehehe
BalasHapusMalam, kok di tlp ke no tlp ini kok gak bisa 02122850803
BalasHapus