Pengaturan ini belum diterapkan, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Prisatono, karena sektor swasta dan instansi pemerintah berbeda jadwal masuk maupun pulang kantor.
"Masih sulit untuk penerapannya," kata Udar saat dihubungi, Senin, 1 November 2010.
Namun, kata dia, pengaturan jam masuk kerja memang cukup efektif untuk memecah konsentrasi massa pengguna jalan. Sebab model seperti ini telah diterapkan pada jam masuk sekolah yang masuk 30 menit lebih pagi. Dari pukul 07.00, dimajukan menjadi pukul 06.30.
Meskipun demikian, rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengatur jam masuk dan jam pulang kerja tetap akan dilanjutkan.
Untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, jam masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB. Jakarta Barat dan Jakarta Timur pukul 08.00 WIB serta Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Dengan jam masuk kerja yang berbeda, secara otomatis, jam pulangnya juga berbeda. Hasil kajian ini akan dimatangkan kembali dan disampaikan dengan sektor swasta dan pemerintahan.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa kita tukeran link ya.