"Dia (Iwan) ini pengedar atau bandar yang sudah beroperasi sejak lama. Iwan juga sudah menjadi target operasi petugas," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Siswandi, Jumat 29 Oktober 2010.
Namun, lanjutnya, Iwan mengaku baru tiga kali menjual shabu di Jakarta. Menurut Siswandi hingga saat ini, pelaku belum mau mengaku dari mana mendapatkan barang haram itu.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk apakah pelaku yang bekerja di institusi kejaksaan, memiliki jalur untuk menjual ke lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan dengan melacak telepon genggam milik pelaku.
"Semoga dari situ kita bisa mendapatkan kontak-kontak relasi pelaku yang sering dihubungi," tegasnya.
Seperti diketahui, Iwan dibekuk pada Rabu 27 Oktober 2010 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Dia ditangkap di Jalan Gandaria 2 RT 07 RW 06, Kramatpela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, selain mendapatkan barang bukti berupa 1,7 gram shabu, polisi juga menyita uang Rp2,4 juta.
"Tadinya dia mau jual 20 gram. Tapi karena adanya cuma 1,7 gram, ya jadi dibeli 1,7 gram saja. Yang jelas dia pengedar dan mau menjual ke orang luar," ujar Siswandi mengakhiri perbincangan. (adi)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa kita tukeran link ya.