"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembangunan
SKRT Dephut RI tahun 2006-2007, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap
tersangka WS," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Kamis (21/10/2010).
Wandjojo diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 18.50 WIB, Wandjojo yang mengenakan baju batik coklat dan celana gelap keluar gedung dan langsung diboyong menggunakan mobil tahanan KPK.
Wandjojo memilih bungkam terkait penahanannya. Ia hanya melempar senyum dan
langsung masuk ke dalam mobil. "Yang bersangkutan kita titipkan di rutan Polres Jakarta Timur," kata Johan.
Wandjojo disangkakan melanggar pasal 2 (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 (2) dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus ini bermula saat Kemenhut melakukan pengadaan SKRT 2006-2007 dengan biaya proyek Rp 180 miliar rupiah di 300 lokasi. Diduga terjadi penunjukan langsung terhadap PT Masaro Radiokom sebagai rekanan serta menggelembungkan anggaran. Akibatnya negara diduga sedikitnya dirugikan sebesar 90 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menahan Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo. Selain Putranefo, KPK juga menetapkan Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Wandjojo. Namun hingga kini, Anggoro masih buron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa kita tukeran link ya.