Rabu, 03 November 2010

Polda Jawa Barat Sita Narkoba Rp4,3 Miliar

VIVAnews - Jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menyita heroin dan sabu-sabu seberat masing-masing 1,1 kilogram dan 414 gram. Barang haram itu jika ditotal senilai Rp4,3 miliar.

Direktur Narkoba Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi, Nugroho Aji Wijayanto, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengatakan, heroin disita dari tangan ZHI, 21, warga Kyrgyztan di Bandara Husein Sastra Negara Bandung pada 26 Oktober lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.


Setelah menempuh perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia, tersangka ditangkap oleh Petugas Bea Cukai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.

"Cara yang ditempuh tersangka yakni dengan memasukkan heroin dibungkus aluminium foil dijahit secara rapi di dinding tas warna hitam merek 'Mount Blanc'. Namun saat mendarat di bandara barang tersebut terdeteksi oleh X-ray," kata Agus Rianto di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa 2 November 2010.

Menurut dia, tersangka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa sebagai wisatawan dan berencana mengantarkan barang haram itu kepada Al di Jakarta. "Lewat Bandung dengan asumsi penjagaannya lebih longgar," ungkap dia.

Saat ini, polisi sedang menelusuri jaringan narkoba, karena tersangka ZHI hanyalah seorang kurir. Tersangka ZHI diiming-imingi uang sebesar US$1,000 oleh temannya yang bernama Violetta yang juga diperintahkan oleh pria berinisial BEN warga Malaysia.

Dia menegaskan, polisi telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk bisa menangkap para tersangka lainnya yang berada di luar negeri.
"Karena ada yang di Malaysia dan lain-lain," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Sementara itu, pada 23 September 2010 sekitar pukul 17.00 WIB, Polda Jabar dan Petugas Bea Cukai kembali berhasil mengungkap jaringan internasional lainnya. Tersangka wanita berinisial, DW (57), warga Filipina ditangkap karena membawa shabu seberat 415 gram di Bandara Husein Sastranegara.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap tersangka lainnya yaitu, HN (26) dan LS (26) yang semuanya perempuan warga Indonesia yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.

"Dari keterangan ketiganya, polisi kemudian menangkap pria berinisial UL (28) warga Kenya di Mall Ambasador," katanya.

Dari keterangan keempat tersangka, polisi menemukan skema penyebaran narkotika yang tidak saling kenal yang hanya melalui kurir. "Dari keterangan keempat tersangka pula, polisi kini tengah mencari AM, warga Filipina, EM dan DA warga Nigeria," tuturnya. (art)

Laporan: DHR l Bandung
• VIVAnews

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa kita tukeran link ya.

Copyright © 2010 Polres Metro Jakarta Timur l All Right Reserved