Kamis, 04 November 2010

2,4 Ton Ganja Disita Polisi

BOGOR (Pos Kota) – Gudang tempat penyimpanan 2,4 ton ganja kering di Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur,  dibongkar petugas Polres Bogor Rabu (3/11) sekitar pukul 04.00 subuh.  Ganja asal Aceh bernilai Rp 6 miliar lebih ini,  diangkut menggunakan mobil colt ke kantor polisi.

Penggrebekan  gudang ganja tersebut,  merupakan pengembangan penangkapan dua pengedar ganja di Jalan Raya Cariu, Kabupaten Bogor, sehari sebelumnya oleh anggota Polsek Cariu.
Dari tersangka   Dede 27, dan Herdiansyah 30  polisi mengamankan sekitar 400 kilogram ganja kering. Dari hasil pemeriksaan,. polisi mengetahui ganja lain disimpan di gudang yang berbatasan dengan Cianjur. “Hasil temuan barang bukti di TKP dengan barang bukti awal, maka total ganja yang disita mencapai 2,4 ton,” kata AKP Luky B Irawan, Kasat narkoba Polres Bogor.
AKP Luki mengatakan, terlalu dini menghubungkan jaringan ini dengan jaringan Bekasi yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti sebesar 5 ton.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pengungkapan sindikat peredaran ganja berawal dari patroli yang dilakukan petugas quick respon Polsek Cariu di Jalan Raya Cariu, Kabupaten Bogor, Selasa (2/11) sekitar pukul 23.30.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Pick Up warna putih yang melintas di jalan raya tersebut. Oleh petugas mobil tersebut dihentikan untuk diperiksa surat-surat dan barang yang dibawanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kardus bekas rokok. Ketika diperiksa isinya, ternyata berisi puluhan ganja kering siap edar. Kedua tersangka, Dedi warga Sukabumi dan Hardiansyah warga Jakarta diamankan ke Polsek Cariu berikut barang bukti ganja seberat 400 kilogram.
Kepada petugas, Dedi dan Hardiansyah mengaku akan mengirim ganja itu ke seorang bandar di daerah Cibubur. Temuan ganja sebanyak itu kemudian dilaporkan ke Polres Bogor.
Petugas Satuan Narkoba Polres Bogor kemudian meluncur ke Polsek Cariu untuk mengembangkan kasus itu.
“Dari keterangan kedua tersangka, terdapat ganja lainnya yang disimpan di sebuah gudang di daerah Cianjur,” tambah Luki.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Tomex Korniawan mengungkapkan, gudang yang dijadikan penyimpanan ganja tersebut,  disewa tersangka sejak dua bulan lalu. Dari pengakuan sementara pelaku, ganja tersebut, baru dikirim dari Aceh tiga hari lalu.
Pengungkapan ganja kering siap edar seberat 2,8 ton ini diakui Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Agus Rianto merupakan temuan  berskala besar. Bahkan mencapai rangking, kedua se Jawa Barat setelah Cicurug Sukabumi untuk pengungkapan tahun ini. “Peringkat pertama Cicurug, Sukabumi dengan temuan mencapai 3 ton ganja,” tuturnya.
Kombes Agus mamaparkan, ganja kering yang di masukkan ke , berasal dari Aceh . “Kedua tersangka ini, memang merupakan pemain lama, karena dari cara mengemas barang haram tersebut sudah tahu,” tegasnya.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya akan menjerat pelaku dengan undang narkotika, pasal 114 UU Nomor 23 tahun 2009,  kurungan penjara lima tahun.
Ganja seberat 2,8 ton tersebut,  dikemas dalam 114 dus dengan taksiran nilai nominal sebesar Rp 6,7 miliar. Petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan supir.  (yopi/B)

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa kita tukeran link ya.

Copyright © 2010 Polres Metro Jakarta Timur l All Right Reserved