Tahun 2010 terjadi 277 perkara dan di 2009 terjadi 427 perkara sehingga terdapat penurunan 150 perkara sekira 35,1 persen
Pada 2010 penyelesaian perkara sebanyak 231 sedangkan di tahun 2009 sebanyak 204 perkara, dengan demikian menunjukkan peningkatan 27 perkara atau sekitar 11,68 persen
"Jumlah kerugian negara tahun 2010 sebesar Rp 543.955.146.244 sedangkan di tahun 2009 sebesar Rp 455.753.777.260 sehingga kerugian negara terjadi kenaikan Rp 88.201.368.984 atau 16 persen," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2010 Polri di Rupatama, Rabu (29/12/2010).
Dari kerugian negara tersebut keuangan negara yang dapat diselamatkan pada 2010 ini sebesar Rp 339.646.929.059 sedangkan pada 2009 lalu hanya Rp 195.671.252.605 sehingga peningkatan sebesar Rp. 143.975.676.454 sebesar 42 persen.
(crl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa kita tukeran link ya.