Semanggi, Warta Kota
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Senin 8 Nopember nanti, menggelar Operasi Zebra. Razia tertib berlalu lintas ini dilakukan selama 24 hari.
"Sasarannya semua pengendara, jadi bukan untuk angkot (angkutan kota--Red) saja. Siapa yang melanggar pasti akan ditindak tegas dengan diberikan surat tilang," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, yang dihubungi via telepon, Sabtu (6/11) siang.
Operasi zebra yang digelar sampai tanggal 5 Desember 2010 ini, diprioritaskan di lokasi rawan kemacetan dan lokasi rawan kecelakaan.
Jenis pelanggaran yang bisa ditilang antara lain parkir dan ngetem di sembarang tempat, tidak dilengkapi surat kendaraan, tidak ada kaca spion, menggunakan handphone saat berkendara, dan lain sebagainya.
Royke mengatakan tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra, untuk menertibkan lalu lintas, menindak para pelanggar lalu lintas, dan mengurai kemacetan yang disebabkan karena tidak tertibnya pengendara.
Dalam razia ini, jumlah personil yang dikerahkan sebanyak 2.000 anggota polisi lalu lintas gabungan dengan kepolisian di lima wilayah. Bukan cuma itu, petugas Samapta, Patroli Kota (patko), dan Propam juga dilibatkan.
"Propam kita ajak juga untuk menindak anggota polisi dan TNI yang melanggar," ucap Royke. (Dedy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa kita tukeran link ya.