Senin, 31 Mei 2010

Susno dan Polri Sama-sama Yakin Menang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kedua belah pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Polri dan Komjen Susno Duadji sama-sama meyakini akan memenangkan sidang praperadilan. Pengadilan akan memutuskan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Susno hari ini, Senin (31/5/2010).
Penasihat hukum Susno, M. Assegaf mengatakan, pihaknya sangat yakin bahwa hakim tunggal Haswandi akan menerima gugatan mereka. "Ketika kita mengajukan gugatan harus berangkat dengan keyakinan. Kalau ngga yakin (gugatan diterima), kita ngga perlu ajukan gugatan," ucap Assegaf kepada Kompas.com melalui percakapan telepon pagi ini.
Dasar keyakinan itu, kata Assegaf, diperkuat dengan pendapat dua ahli hukum pidana yakni Muzakhir dari Universitas Islam Indonesia dan Edward Oemar Syarif dari Universitas Gajah Mada yang telah memberi keterangan di pengadilan. "Keduanya berpendapat dasar penangkapan pak Susno tidak cukup," jelas dia.
Seperti diketahui dasar penangkapan Susno oleh tim independen Mabes Polri yaitu keterangan 16 saksi, laporan polisi Nomor: LP/ 272 /K/IV/ 2010 Bareskrim tanggal 21 April 2010. Selain itu, Polri mengaku memiliki petunjuk yang memperkuat adanya tindak pidana yaitu rekening koran milik Haposan, karcis parkir kendaraan bermotor, dan disposisi yang dikeluarkan Susno kepada penyidik saat menjabat Kabareskrim.
Keyakinan sama dikatakan pihak Polri. Penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, mengatakan, dalil hukum yang telah mereka ajukan memperkuat bahwa penangkapan dan penahanan Susno sah secara hukum. "Kita tidak memutar balikkan fakta. Kita yakin menang," ucap dia melalui telepon.
Keyakinan adanya tindak pidana suap senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan, kata Iza, diperkuat adanya petunjuk rekening koran milik Haposan. "Dalil hukum adanya transaksi mendukung," ujar dia.

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa kita tukeran link ya.

Copyright © 2010 Polres Metro Jakarta Timur l All Right Reserved