Jakarta - Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan terdakwa Chairul Saleh atas tudingan kepemilikan ganja. Putusan ini memperkuat desakan untuk menindak para penyidik yang menangani kasus Chairul ke arah pidana.
"Karena semua sama di mata hukum, kami berharap semoga kepolisian juga memproses penyidik yang diduga melakukan pemalsuan BAP saksi-saksi," kata kuasa hukum Chairul, Raja Nasution, kepada detikcom, Senin (3/5/2010).
Menurut Raja, para penyidik tersebut berdasarkan pertimbangan hakim telah terbukti merekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, saat menjadi saksi di persidangan, para penyidik tersebut sudah mengakui ada beberapa hal yang direkayasa.
"Di dalam fakta persidangan, mereka sendiri mengakui ada pemalsuan BAP. Itu kan sudah masuk tindak pidana," tegasnya.
Tidak hanya itu, kubu Chairul juga berencana mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik. Masa penanahan Chairul yang mencapai angka 6 bulan sangat merugikan.
"Kita sedang pertimbangkan hal itu. Karena terdakwa telah terbukti tidak bersalah," tutupnya.
Sebelumnya, sidang disiplin Propam Polres Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi bagi 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh (38). Sanksi bagi mereka adalah mutasi, demosi (penurunan pangkat) dan penundaan kenaikan pangkat.
Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan dan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun.
Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.
(mad/mpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa kita tukeran link ya.