Jakarta - Setelah sekitar sebulan menjalani penyidikan terkait kasus Markus Pajak yang menyeret bawahannya di Ditjen Pajak, 7 dari 10 atasan Gayus Tamunan dimutasi. Sedangkan untuk 2 atasan lainnya masih dinonaktifkan.
"Jadi 10 orang atasannya Gayus telah dibebastugaskan, tetapi 7 orang kini dimutasi ke tempat lain yang 3 lagi di-nonjob-kan (dibebastugaskan)," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao, saat dihubungi detikfinance, Jumat (16/4/2010).
Perbedaan perlakuan yang diputuskan sekitar minggu lalu tersebut, lanjut Hekinus, dengan alasan tingkat keterlibatan. Namun, Hekinus belum bisa memastikan, bahwa ketiga orang yang masih dinonaktifkan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi itu karena tingkat keterlibatannya. Yang masih dinonaktifkan itu BHI (Bambang Heru Ismiarso/Mantan Direktur Keberatan dan Banding) dan 2 Kasubbid. Tapi belum tentu terkait juga, itu karena hanya pertanggungjawaban tugas," ujarnya.
Sedangkan ketujuh atasan Gayus yang dimutasi, ujar Hekinus, dipindahkan ke bagian lain di luar bagian Direktorat Keberatan dan Banding dan ditempatkan di luar kota.
"Mereka dimutasi ke bidang yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya dulu. Di luar Jakarta, tapi dibiarkan tidak terlalu jauh untuk tidak sulit jika mereka dipanggil kembali untuk pemeriksaan," tegasnya.
(nia/dnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa kita tukeran link ya.