Selasa, 21 Desember 2010

ANGGOTA POLRI YG DI PECAT DI DAERAH POLDA METRO JAYA

Selama 2010, Polda Metro Pecat 38 Anggotanya PDF Cetak E-mail
Selasa, 21 Desember 2010 10:17
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA :Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan sepanjang 2010 telah memecat 38 anggotanya karena melakukan tindakan kriminal dan disersi. Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH itu terdapat dua orang perwira yakni Aipda BS dari Denma dan AKP AN dari Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan selebihnya berpangkat Brigadir dari berbagai Satuan.

"Ada 38 anggota kami yang dipecat terdiri dari 23 anggota yang disersi, 8 orang terlibat kejahatan narkotika dan 7 orang lagi dengan  berbagai tindakan kriminal dan terdapat dua orang perwira," ujar Baharudin saat jumpa pers, Senin (21/20) malam.

Baharudin menjelaskan, proses pemecatan 38 anggotanya itu sudah melalui prosedur yaitu dengan menggelar sidang kode etik dan profesi Polri dan yang anggotanya yang terlibat kriminal proses hukumnya tetap berjalan di peradilan umum.

"Setelah dipecat yang melakukan tindakan kriminal proses hukumnya berjalan di peradilan umum," tegasnya.

Dari ketujuh anggota yang melakukan tindak kriminal, katanya, ada yang melakukan pencurian, penadah, menipu dan ada juga yang menelantarkan keluarga.

"Mulai sejak diputuskan, mereka tidak lagi mendapatkan gaji, menggunakan atribut Polri dan seragam," ujarnya.

Lanjut Bahrudin, pemecetan terhadap 38 anggotannya itu bukanlah merupakan eksploitasi, namun Polri melakukan hal tersebut dalam rangka transparansi dan akuntabilatas publik.

"Jadi kami bersikap tegas terhadap anggota yang melanggar hukum,' ujarnya.

Ditambahkannya, jika ada anggota yang sudah dipecat tersebut masih menggunakan nama Polri segera melapor kepada pihaknya. (joy)

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa kita tukeran link ya.

Copyright © 2010 Polres Metro Jakarta Timur l All Right Reserved