Jumat, 16 April 2010

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik (home industry) ekstasi dan sabu, Kamis (15/4/2010) tengah malam. Mereka merupakan jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba di Jalan U Selatan 64, Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kristian Siagian di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya menangkap empat tersangka yang terlibat pembuatan narkoba itu.



Keempat tersangka tersebut adalah YM sebagai pemilik, Mad, AN, dan AP alias LW.

Selain itu, polisi juga menyita 46.000 butir ekstasi, 29.000 butir lektoson, 385 gram sabu, 17 kilogram ketamin, 250 butir happy five, dan 10 kilogram bahan baku ekstasi siap cetak serta empat unit alat produksi.

Kristian mengungkapkan, para tersangka itu mengaku memasarkan barang haram tersebut ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Saat ini Kepala Polda Metro Jaya Irjen Wahyono meninjau ke lokasi yang menjadi tempat produksi narkoba jaringan Lapas Salemba itu.

Artikel Yang Berhubungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa kita tukeran link ya.

Copyright © 2010 Polres Metro Jakarta Timur l All Right Reserved